-
Septi Trihastuti posted an update
Hallo selamat siang teman² semuanya, izin mau bertanya misal bikin legalitas PT perseorangan jika blm berpenghasilan apakah ttp wajib pajak ya soalnya saya google katanya wajib pajak 0,5 ℅ jk dbwh 4,8 m jk diatas itu 22℅ kalau ga slh
Moch Rizqi akbar Firdaos Firdaos-
Bantu jawab kak, setahu saya betul untuk PP final umkm itu 0.5% dari nilai transaksi jk dibawah 4,8M/th, jika sudah melebihi 4,8M terhitung PP 22% dari nilai profit, untuk detail nya coach fino bisa bantu @fino
-