• Mohon ijin bertanya, untuk buat PT.Perorangan di situ diminta mencantumkan NPWP (wajib diisi), yang saya tanyakan ini no NPWP atas nama saya pribadi atau atas nama PT.Perorangan yang akan saya buat? Karena bagaimana cara mencantumkan no NPWP perusahaan sedangkan di kantor pajak tidak bisa buat NPWP perusahaan tersebut sedangkan Perusahaan tersebut belum lahir/terdaftar.Mohon di bantu.

      • Kalo masih mau bikin ya pakai NPWP anda sebagai calon direktur..

        Jadi data diri anda

        KTP + NPWP pribadi

        Setelah akta pendirian dan sertifikat PTP di terbitkan oleh AHU..

        Silahkan buat stempel dan datang ke KPP untuk mengajukan permohonan NPWP badan dan aktifasi Coretax…

        Setelah itu lanjut mengurus NIB melalui OSS..