-
MOU Supplier 1
Yth Bpk @umartanoeseptember ijin bertanya pak. Sy sdh membaca MOU Supplier yg berisi 2 halaman. Pertanyaan 1 : apakah tidak perlu dituliskan penalty atau sanksi apabila terjadi pelanggaran oleh pihak kedua? misalnya pengiriman barang terlambat, atau kuantiti tidak mencukupi, atau pihak kedua berhubungan langsung dgn buyer. Pertanyaan 2 : apabila sy menjadi eksportir broker, namun belum terjadi deal atau kesepakatan kontrak dgn buyer, tetapi krna di dalam website tercantum nomor tlp supplier maka buyer langsung menghubungi supplier dan ternyata terjadi deal jual beli di antara mereka tanpa setahu sy…apakah ini termasuk pelanggaran? sy yg mencari buyer tapi deal jual beli tidak melalui sy krna buyer langsung menghubungi supplier sesuai nomor tlp di website. Mohon maaf pertanyaan sy agak panjang pak. Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Siti juwariyah and Coach UTS3 Comments-
Baik saya coba balas satu persatu bu
1. Apakah perlu dicantumkan penalty. Jika dirasa ibu perlu, tidak mengapa di cantumkan bu, karena di kelas itu hanya contoh dan bisa di modifikasi sesuai keadaan masing masing. Kenapa di kelas tidak ada penalty? karena kadang ada suplier yang tidak berkenan
2. Untuk menjadi broker agar tidak di by pass seperti diatas, maka saran saya ke buyer di kasih compr dan katalog saja, dan minta di katalog dan compro itu dikasih no wa kita bukan sales mereka. Trus kalau memungkinkan untuk negosiasi dengan suplier, di web di cantumkan no wa kita1-
@umartanoeseptember Baik pak. Jelas. Terima kasih jawabannya.
-
@mikura sama sama..good luck
-
-
-

