

susy
Member-
susy posted an update 3 weeks ago
3 weeks ago (edited)
Selamat siang coach, mau tanya kalau buyer buka LOI saja. Trus minta kt buatkan kontrak.
Dan stlh ttd kontrak buyer baru mau bayar Dp.
Apakah boleh stepnya spt itu?
Katanya LOI sama dgn PO.
Seingatku yg saya pelajari kan buyer hrs krm PO ke saya… baru saya krm invoice utk tagih DPnya. Stlh itu br proses barangnya ya…
Kalau buyernya minta nya…
-
susy posted an update 5 months ago
Coach apakah buyer boleh mengetahui kalau kita ini adalah eksportir pemula?
Atau kita boleh jujur kepada buyer terkait hal tersebut?
-
susy posted an update 5 months ago
Selamat pagi semuanya… Testing