-
Assalamualaikum…mlm @all teman teman dan coach @umartanoeseptember
ijin bertanya, jadi daerah sy kalsel itu tidak ada pelabuhan international, dari pelabuhan tri sakti kapal harus nyeberang dulu ke tanjung perak. nah yang jadi pertanyaan sy;
Untuk menghitung harga FOB sy itu apakah barang/kontainer pada saat naik kapal di pelabuhan tri sakti atau nyeberang dulu pada saat barang/kontainer naik kapal di tanjung perak ?
Terus yang kedua, untuk komoditas sy. sy cek di insw ternyata ada tarif PPN 12% dan Pph 2,5% (API), 7.5% (NON API). itu maksudnya apa ya ?
terimakasih
Abdurrahman and Coach UTS-
Wa alaikumsalam.. pertanyaan bagus..tolong @all perhatian ini
1. Untuk FOB adalah harga sampai PELABUHAN INTERNASIONAL kita..jadi dalam case bapak maka FOB itu dihitung sampai tanjung Perak.
2. Untuk point ini saya boleh tahu sebutkan produk nya apa pak?
2-
@umartanoeseptember semen pak
-
-
@anwarhamdan PPn diatas maksud nya untuk impor..kalau ekspor 0%
1-
@umartanoeseptember berarti pph itu juga untuk impor ya coach
1 -
Iya PPh nya juga ..itu ada tulisan API Angka Pengenal Impor..berarti untuk impor
1 -
@umartanoeseptember ohh API itu Angka Pengenal Impor ya coach , terimakasih coach
1
-
-
-
-